Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurus IMB Rumah Sangat Mudah

Kompas.com - 17/07/2018, 18:28 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat sering kali malas mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) karena tidak mengerti prosedur perizinan dan mitos banyaknya “biaya” yang harus dikeluarkan.

Padahal IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, nyaman, dan juga teratur sesuai dengan peruntukan lahan.

Persepsi ini sering menghantui masyarakat hingga memunculkan praktik percaloan untuk mempercepat proses perizinan.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB bertujuan mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan.

Baca juga: Sebelum Bangun Rumah atau Gedung, Cek Dulu Aturan Ini...

Selain memberikan kepastian hukum, IMB juga bertujuan untuk menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Persyaratan Umum

Persyaratan dan ketentuan IMB diatur dalam perda yang dirumuskan oleh masing-masing daerah. Hal ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyebutkan persyaratan bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.

Umumnya, IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).

KRK atau Izin Pemanfaatan Ruang merupakan keterangan yang mencantumkan peruntukan suatu wilayah, seperti pemukiman, perumahan padat penduduk, jasa, perdagangan, pendidikan, perindustrian dan sebagainya.

Persyaratan Khusus

Namun perlu diketahui, bahwa setiap daerah memiliki peraturan khusus terkait persyaratan IMB. Pemerintah daerah melalui perda berhak mengatur persyaratan dan penarikan retribusi terkait dengan penataan ruang dan bangunan gedung. Persyaratan khusus ini diatur dalam Perda masing-masing daerah.

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, syarat khusus rumah tinggal mencakup gambar arsitektur bangunan yang terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, detail sumur resapan air dan hujan, pagar, dan instalasi pengolahan limbah.

Peraturan ini mengacu pada SK Gubernur Nomor 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh IMB, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sedangkan untuk wilayah Kota Surakarta, mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Persyaratan khusus yang harus disiapkan meliputi rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang sesuai fungsi bangunan, gambar dan perhitungan teknis konstruksi untuk bangunan berkonstruksi baja serta gambar utilitas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau