JAKARTA, KompasProperti - Penelitian Jakarta Property Institute (JPI) menunjukkan ada 25 regulasi yang terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya bertabrakan dengan peraturan lainnya dan juga terdapat aturan baru yang menghapus ketentuan lama tanpa diatur kembali di dalam regulasi baru tersebut.
Para pengembang dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) menjadi dua pihak yang terkena dampak dari tumpang tindihnya regulasi IMB tersebut.
Pasalnya, sejak dibentuknya BPTSP di dalam Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, segala pengurusan IMB tak lagi ke banyak dinas melainkan ke BPTSP saja.
"Sejak adanya BPTSP yang tujuannya bagus meluruskan segala perizinan dan niat untuk mempercepat justru karena peraturannya menabrak jadi urusannya lebih panjang dan malah lama," ujar Direktur Eksekutif JPI Wendy Haryanto, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Oleh sebab itu, Wendy bersama JPI melakukan penelitian tersebut untuk membantu BPTSP meluruskan semua peraturan yang tumpang tindih dan tidak jelas, walaupun keputusan mengubah peraturan-peraturan tersebut bukan di tangan BPTSP.
Menurut Wendy, JPI hanya membantu BPTSP agar bisa mengakomodasi segala aturan tersebut agar proses yang ditempuh tidak terlampau lama dan panjang.
Sementara itu, Kepala BPTSP Edy Junaedi menanggapi positif dan menerima studi JPI ini sebagai masukan untuk memperbaiki regulasi yang ada sekarang.
"Posisi aturan saat ini memang belum ideal untuk mengejar pertumbuhan ekonomi. Sekarang adalah momen yang tepat untuk memperbaiki dan menyesuaikan dengan kebutuhan," tambahnya.
Selain itu, dengan adanya hasil studi JPI ini, Wendy berharap bisa membantu pemerintah memetakan masalah IMB yang sangat kompleks.
"Kami yakin studi ini ditindaklanjuti akan berdampak positif pada efisiensi birokrasi dan percepatan pembangunan yang bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi Jakarta," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.