Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bangun Rumah atau Gedung, Cek Dulu Aturan Ini...

Kompas.com - 17/07/2018, 13:23 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap daerah memiliki ketentuan dan tata cara pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang berbeda-beda.

Untuk Kota Surakarta misalnya, tata cara permohonan IMB dan peraturan pembangunan gedung diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Perda ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menurut perda ini, setiap bangunan gedung harus menaati beberapa peraturan yang sudah ditetapkan. Bahkan ada aturan khusus yang mengatur arsitektur bangunan gedung harus menampakkan kearifan lokal.

Berdasarkan perda tersebut juga, penerapan ornamen jawa paling sedikit 20 persen dari luasan fasad bangunan.

“Minimal ada batiknya, ada ornamen, ada aksesorinya, bisa topeng, bisa wayang,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Surakarta Toto Armanto kepada Kompas.com, Senin (16/7/2018).

Toto menambahkan untuk bangunan gedung tinggi harus menampilkan kearifan lokal. Bahkan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) juga melibatkan budayawan untuk memberikan masukan.

Perda ini juga mengatur ketinggian bangunan di kawasan-kawasan khusus. Untuk bangunan gedung di kawasan keraton Kasunanan dan kawasan Pura Mangkunegaran, misalnya tidak boleh lebih tinggi dari Sanggabuana.

Sedangkan untuk bangunan yang berada dalam radius 50 meter dari Loji Gandrung, ketinggian Bangunan Gedung maksimal 15 meter dari tanah.

Bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan nilai budaya jawa serta lingkungannya.

“Ciri khas saya melihatnya di Solo. Minimal bangunan yang tinggi-tinggi harus menampakkan kearifan lokal,” ucap Toto.

Kabupaten Badung

Aturan khusus ini juga diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa arsitektur bangunan harus memenuhi beberapa persyaratan unsur kearifan lokal.

Persyaratan tersebut meliputi penampilan luar gedung harus memiliki karakteristik arsitektur Bali. Selain itu, bangunan gedung juga harus memiliki nilai-nilai luhur serta identitas budaya Bali.

Apabila bangunan gedung terletak berdampingan dengan bangunan yang dilestrasikan, maka arsitektur bangunan harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk dan karakteristik dari arsitektur bangunan gedung yang dilestarikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com