Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurus IMB Rumah Sangat Mudah

Kompas.com - 17/07/2018, 18:28 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Persyaratan khusus tidak hanya mencakup kebutuhan dokumen perizinan saja, namun juga berdasarkan kondisi geografis suatu daerah.

Hanya tiga hari di Surakarta

Kini mengurus IMB rumah tinggal sangat mudah, bahkan hanya memerlukan waktu kurang dari satu minggu, jika dokumen persyaratannya lengkap.

Di Kota Surakarta misalnya, masyarakat bisa memperoleh IMB hanya dalam waktu tiga hari jika semua persyaratannya sudah lengkap.

“Bangunan untuk rumah tinggal waktunya cepat, hari ini masuk, berkas lengkap, besok disurvei, sudah bisa bayar dan sudah dapat IMB nya,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Surakarta Toto Armanto kepada Kompas.com, Senin (16/7/2018).

Proses pengajuan sendiri tergolong sangat singkat dimana pada hari pertama masyarakat memasukkan berkas, maka pada hari kerja selanjutnya akan ada petugas yang langsung melakukan survei lapangan.

Menurut Toto, survei lapangan diperlukan megingat sebagian masyarakat masih salah saat memasukkan berkas.

Dari survei tersebut maka akan diketahui permohonan IMB lolos atau tidak. Jika lolos, maka pemohon sudah bisa langsung membayar biaya retribusi IMB. Selanjutnya pada hari ketiga, IMB sudah bisa didapatkan.

Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan dihitung berdasarkan luas bangunan. Setiap daerah memiliki tata cara dan aturan yang berbeda tentang biaya retribusi. Untuk Kota Surakarta, biaya yang harus dibayarkan dihitung per meter persegi.

Untuk bangunan rumah tinggal di Surakarta biayanya sebesar Rp 35.000 per meter persegi. Sehingga total biaya yang dikeluarkan pemohon berdasarkan luas bangunan yang didaftarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com