Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat IMB Komersial

Kompas.com - 19/07/2018, 12:11 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Peruntukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB memiliki banyak ragam, seperti IMB rumah tinggal atau IMB bagi tempat usaha (komersial).

Bagi tempat usaha, syarat yang diberikan berbeda dengan pengurusan IMB rumah tinggal. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Merujuk pada PP tersebut, definisi bangunan untuk fungsi usaha adalah bangunan yang digunakan sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.

Baca juga: Mengurus IMB Rumah Sangat Mudah

Tempat kegiatan usaha tersebut dibedakan menjadi beberapa macam, yang meliputi bangunan gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan bangunan gedung tempat penyimpanan.

Persyaratan

Penetapan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diatur oleh Pemerintah Daerah. Di Kota Surakarta aturan ini mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Bangunan gedung khususnya komersial harus jelas peruntukannya. Di Kota Surakarta sendiri bangunan gedung untuk usaha dibagi menjadi tujuh macam, antara lain fungsi Usaha perkantoran, Fungsi Usaha Perdagangan, Fungsi Usaha perindustrian, Fungsi Usaha Perhotelan, Fungsi Usaha Wisata dan Rekreasi, Fungsi Usaha Terminal, serta Fungsi Penyimpanan.

“Karena dia tempat usaha, maka peruntukannya ya berada di lokasi yang wilayah peruntukannya di jasa dan perdagangan,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Surakarta Toto Amanto kepada Kompas.com, Senin (16/7/2018).

Persyaratannya meliputi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi, status hak atas tanah atau izin pemanfaatan dari pemegang tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan gedung.

Selain itu untuk bangunan komersial juga harus memnuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) , Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai dengan ketentuan.

“Untuk usaha dan itu sederhana cukup dengan SPPL, SPPL itu kan membuat surat pernyataan yang ditandatangani atau diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup,” tutur Toto.

Dalam melakukan suatu perencanaan bangunan, terlebih dahulu harus melakukan kajian AMDAL, apakah dalam pengadaan bangunan tersebut memengaruhi lingkungan sekitar.

“IMB untuk tempat kerja, harus lihat dulu skalanya seperti apa, misalnya untuk hotel 20 lantai. Tapi kalau hanya mau buka ruko, itu syaratnya ringan dan sederhana,” tambah Toto.

Ilustrasi ruang terbuka hijau.shutterstock Ilustrasi ruang terbuka hijau.
Menyediakan Ruang Terbuka

Setiap pemohon bangunan gedung juga wajib untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan luas maksimum 25 persen dari Ruang Tebuka Hijau Pekarangan (RTHP).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com