JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembiayaan pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur yang tidak termasuk proyek strategis nasional (PSN).
Rancangan peraturan tersebut saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
"Baru inisiasi, tapi cepat kok pembahasan perpres itu. Yang inisiasi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perekonomian yang mengoordinasi. Tapi substansi Kementerian ATR/BPN," kata Direktur Proyek Sektor Jalan dan Jembatan KPPIP Max Antameng di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (10/7/2018).
Baca juga: Enam Proyek Tol Segera Dilelang
Selama ini pemerintah hanya membantu pembiayaan pembebasan lahan untuk proyek yang masuk ke dalam PSN.
Dari sekitar 16.000 proyek infrastruktur yang termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), hanya 225 proyek yang masuk ke dalam PSN.
Itu pun, kata Max, hanya 37 proyek yang menjadi prioritas pemerintah.
"Jadi yang bukan PSN itu 16.000 dikurangi 225," kata dia.
Max menambahkan, dasar penyusunan rancangan perpres ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap proyek infrastruktur pengadaan lahannya dibiayai oleh pemerintah.
Namun, ketika menyusun Perpres Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan PSN, karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah, hanya proyek PSN yang dibiayai pembebasan lahannya oleh pemerintah.
Pembiayaan tersebut, kata dia, dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), yakni badan layanan umum yang berada di bawah Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
"Jadi seakan-akan yang tidak PSN diabaikan. Kemudian Kementerian ATR/BPN ada rapat bersama beberapa menteri itu memutuskan, ya sudah proyek PSN dan proyek yang belum disebut PSN, tetap pembiayaan tanahnya dibiayai pemerintah. Tapi perlu ada dasar hukumnya. Nah ini sedang disiapkan," papar Max.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.