Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meikarta Bantah Tuduhan Upaya Suap dari Pengacara Vendor

Kompas.com - 07/07/2018, 00:10 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha Lippo Group, yang juga pengembang Meikarta membantah tuduhan pengacara PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK), Tommy Sihotang, bahwa ada upaya suap agar gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dicabut.

Bantahan tersebut disampaikan pengacara MSU Ari Yusuf Amir. Menurut Amir, tidak mungkin terjadi suap terhadap dua perusahaan yang menjadi vendor iklan kliennya.

"Tapi tidak mungkin bahwa apa yang dikatakan pihak kuasa hukumnya pemohon tadi bahwa terjadi suap. Itu sangat tidak mungkin. Kami tidak pernah mengatakan itu dan tidak pernah berbicara kepada penggugat tentang hal-hal tersebut," ungkap Ari usai Sidang Putusan Gugatan PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: Pengadilan Tolak Gugatan PKPU terhadap Meikarta

Namun demikian, Ari tidak menampik, bila selama jelang persidangan berlangsung, terjadi komunikasi antara PT MSU dengan kedua vendor tersebut.

"Harus kita ketahui bahwa perkara ini adalah perkara gugatan tentang permohonan PKPU kewajiban membayar piutang. Kalau terjadi negosiasi antara pihak kami dan pihak yang menagih utang itu sah-sah saja," tutur Ari.

Tuduhan suap diungkapkan Tommy saat sidang putusan gugatan PKPU baru dimulai. Dia secara mendadak meminta izin keluar ruang sidang kepada majelis hakim yang dimpimpin Agustinus Setya Wahyu dan dua anggota Titi Tedjaningsih serta Marulak Purba.

"Mohon maaf saya harus tinggalkan sidang," ucap Tommy.

Ia beralasan, Kamis (57/2018) dini hari, dirinya ditemui tiga orang yang mengaku sebagai perwakilan PT MSU, menemui perwakilan kuasa hukum PT RTL dan PT ICK.

Pertemuan dilangsungkan dini hari di RS Siloam Semanggi sekitar pukul 03.00 WIB, atau tujuh jam sebelum putusan atas gugatan PKPU dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan PT RTL dan PT ICK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Mei 2018.

Ketiga orang tersebut diketahui berinisial R, S dan N. Mereka mencoba menawarkan sejumlah uang dengan tujuan agar gugatan yang diajukan sebelumnya dicabut.

"Ditawarkan dikasih Rp 3 miliar, ditaruh di meja di RS Siloam Semanggi. Udah dibilang kalau setuju akan dikasih lagi Rp 5 miliar sebelum pukul 10.00 WIB pagi. Dan sisanya dia akan kasih unit apartemen," tutur Tommy.

Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah. Pasalnya, jumlah utang yang belum dibayar PT MSU cukup besar.

"Ya pasti-lah, yang ditagih berapa puluh M. Yang dilaporkan ke PKPU Rp 37,5 miliar," tuntas Tommy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Berita
Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Berita
Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Ritel
Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Tips
Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Berita
Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com