Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meikarta Bantah Tuduhan Upaya Suap dari Pengacara Vendor

Bantahan tersebut disampaikan pengacara MSU Ari Yusuf Amir. Menurut Amir, tidak mungkin terjadi suap terhadap dua perusahaan yang menjadi vendor iklan kliennya.

"Tapi tidak mungkin bahwa apa yang dikatakan pihak kuasa hukumnya pemohon tadi bahwa terjadi suap. Itu sangat tidak mungkin. Kami tidak pernah mengatakan itu dan tidak pernah berbicara kepada penggugat tentang hal-hal tersebut," ungkap Ari usai Sidang Putusan Gugatan PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Namun demikian, Ari tidak menampik, bila selama jelang persidangan berlangsung, terjadi komunikasi antara PT MSU dengan kedua vendor tersebut.

"Harus kita ketahui bahwa perkara ini adalah perkara gugatan tentang permohonan PKPU kewajiban membayar piutang. Kalau terjadi negosiasi antara pihak kami dan pihak yang menagih utang itu sah-sah saja," tutur Ari.

Tuduhan suap diungkapkan Tommy saat sidang putusan gugatan PKPU baru dimulai. Dia secara mendadak meminta izin keluar ruang sidang kepada majelis hakim yang dimpimpin Agustinus Setya Wahyu dan dua anggota Titi Tedjaningsih serta Marulak Purba.

"Mohon maaf saya harus tinggalkan sidang," ucap Tommy.

Ia beralasan, Kamis (57/2018) dini hari, dirinya ditemui tiga orang yang mengaku sebagai perwakilan PT MSU, menemui perwakilan kuasa hukum PT RTL dan PT ICK.

Pertemuan dilangsungkan dini hari di RS Siloam Semanggi sekitar pukul 03.00 WIB, atau tujuh jam sebelum putusan atas gugatan PKPU dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan PT RTL dan PT ICK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Mei 2018.

Ketiga orang tersebut diketahui berinisial R, S dan N. Mereka mencoba menawarkan sejumlah uang dengan tujuan agar gugatan yang diajukan sebelumnya dicabut.

"Ditawarkan dikasih Rp 3 miliar, ditaruh di meja di RS Siloam Semanggi. Udah dibilang kalau setuju akan dikasih lagi Rp 5 miliar sebelum pukul 10.00 WIB pagi. Dan sisanya dia akan kasih unit apartemen," tutur Tommy.

Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah. Pasalnya, jumlah utang yang belum dibayar PT MSU cukup besar.

"Ya pasti-lah, yang ditagih berapa puluh M. Yang dilaporkan ke PKPU Rp 37,5 miliar," tuntas Tommy.

https://properti.kompas.com/read/2018/07/07/001010021/meikarta-bantah-tuduhan-upaya-suap-dari-pengacara-vendor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke