JAKARTA, KOMPAS.com - Relaksasi aturan Loan to Value (LTV) yang akan diterapkan Bank Indonesia (BI) awal Agustus nanti, memungkinkan masyarakat yang ingin membeli rumah pertama dapat menebusnya dengan uang muka atau down payment (DP) rendah, atau bahkan hingga 0 rupiah.
Namun, masyarakat perlu mewaspadai dampak yang ditimbulkan bila memilih menggunakan fasilitas DP ringan saat membeli rumah.
"Perlu mengukur diri juga. Konsekuensinya tempo kreditnya 15-20 tahun, tentunya ada potensi cicilan akan lebih mahal," kata Vice President Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/7/2018).
Baca juga: Konsumen Butuh Bunga Rendah dan Tenor Panjang Ketimbang DP 0 Rupiah
Masyarakat perlu mempertimbangkan, apakah penghasilan yang diterima setiap bulan masih bisa menutup pengeluaran rutin yang harus dikeluarkan pada saat mulai membayar cicilan rumah bulanan.
Bila tidak mencukupi, ada baiknya masyarakat bersabar untuk mengumpulkan uang muka hingga mencapai jumlah tertentu, sehingga cicilan yang harus disetorkan tidak terlalu besar.
"Kalau tidak mencukupi jangan berani ambil KPR dengan DP rendah," ucap Josua.
Soal kemungkinan fluktuasi bunga, kendati perlu mendapat perhatian, namun menurut dia, bukan menjadi suatu hal prioritas.
Baca juga: LTV Dilonggarkan, Perbankan Tetap Harus Selektif Setujui KPR
Pasalnya, hampir sebagian besar perbankan yang menyediakan fasilitas KPR memiliki tingkat suku bunga yang cukup bersaing.
Tentunya, bank yang likuiditasnya cukup terjaga, tidak akan menerapkan tingkat suku bunga yang tinggi kepada pemohon KPR.
"Tapi kalau likuiditas terbatas, tentunya suku bunga yang diberikan akan relatif besar juga untuk memperkecil risiko yang akan ditanggung," tuntasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.