Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Tol JORR Jika Integrasi Diberlakukan

Kompas.com - 23/06/2018, 22:12 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda pemberlakuan integrasi tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
 
Namun demikian, penundaan ini dimanfaatkan Kementerian PUPR untuk terus melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat agar didapat pemahaman komprehensif mengenai integrasi tarif tersebut.
 
 
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto menuturkan, sosialisasi kepada masyarakat diperlukan, karena saat ini integrasi transaksi ditafsirkan sebagai kenaikan tarif tol.  
 
Padahal, menurut dia, esensi kebijakan integrasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem transaksi tol.

Selain itu, hal ini juga merupakan langkah menuju Multi Lane Free Flow (MLFF) atau pembayaran tol tanpa berhenti yang ditargetkan berlaku di semua ruas tol pada tahun 2019.   
 
Jadi, kata Arie, integrasi pada intinya adalah penyederhanaan sistem transaksi dengan tarif tunggal.  
 
Saat ini transaksi dilakukan 2-3 kali karena pembangunan Tol JORR dilakukan secara bertahap oleh operator atau badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda.  
 
"Namun kondisi per hari ini, tol JORR sudah tersambung seluruhnya. Dengan integrasi, sistem transaksi tol menjadi terbuka. Pengguna hanya satu kali membayar tol,” kata Arie dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/6/2018).
 
Baca juga: Integrasi Tarif Tol JORR Untungkan Pebisnis Angkutan Logistik

Apabila diberlakukan integrasi, maka lima gerbang tol (GT) akan dihilangkan yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro sehingga kemacetan di tengah ruas tol akan berkurang signifikan.

 
"Transaksi akan dilakukan pada gerbang tol masuk (on-ramp payment)," cetus Arie.  
 
Perubahan sistem transaksi dari tertutup menjadi terbuka juga mengubah besaran tarif tol JORR.
 
Setelah integrasi, tarif untuk kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap atau truk kecil, dan bus sebesar Rp 15.000.
 
Kendaraan golongan 2 dan 3 tarifnya sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000.
 
 
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menambahkan besaran tarif Rp 15.000 didasarkan atas perkalian antara jarak rata-rata pengguna tol JORR 17,6 kilometer dengan tarif rata-rata Rp 875 per kilometer.
 
Besaran tarif ini, menurut Herry, masih di bawah kesanggupan membayar (willingness to pay) masyarakat yang diperoleh dari hasil kajian sebelumnya terkait investasi jalan tol.
 
“Integrasi tol tentunya juga akan diikuti oleh kebijakan pengendalian angkutan logistik yakni terkait dimensi dan muatan truk,” tuntas Herry.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com