Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Smart City" Tak Sekadar Memenuhi Kebutuhan Teknologi Informasi

Kompas.com - 08/05/2018, 15:42 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini tengah mengembangkan 100 smart city secara bertahap. Dalam dua tahun terakhir ini, sudah 75 kabupaten/kota yang telah menandatangani nota kesepahaman terkait pengembangan sistem kota cerdas ini.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pengembangan smart city tak bisa hanya berorientasi pada penguatan terhadap sistem teknologi informasi.

Penyederhanaan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat juga termasuk ke dalam aspek smart city.

Baca juga : 50 Wali Kota dan Bupati Teken Gerakan Menuju 100 Smart City

"Smart city bukan sekadar membeli komputer dan membeli server, tetapi bagaimana melayani masyarakat agar menjadi lebih baik," kata Rudiantara saat kegiatan penandatanganan nota kesepahaman 50 kabupaten/kota menuju Gerakan 100 Smart City di Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Sebagai contoh, dalam waktu dekat Kemenkominfo akan menghapus sekitar 40 peraturan menteri yang berkaitan dengan izin bisnis telekomunikasi.

Tujuannya untuk menyederhanakan proses perizinan, sehingga perizinan dapat dilakukan dalam waktu singkat. Ia menargetkan, proses perizinan itu dapat selesai dalam satu hari setelah diajukan.

Petugas mengamati layar-layar di Bandung Command Center di kompleks Balai Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/3). Bandung Command Center merupakan sistem terpadu pemantau kondisi Kota Bandung untuk pengambilan tindakan yang tepat dan cepat terhadap permasalahan atau pengaturan kota.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Petugas mengamati layar-layar di Bandung Command Center di kompleks Balai Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/3). Bandung Command Center merupakan sistem terpadu pemantau kondisi Kota Bandung untuk pengambilan tindakan yang tepat dan cepat terhadap permasalahan atau pengaturan kota.
"Kalau aplikasinya disampaikan sebelum jam 12 siang, hari itu juga sudah harus keluar izinnya. Kalau setelah jam 12 siang, paling lama besok sudah harus keluar," tutur Rudiantara.

Dengan pengembangan yang berorientasi kepentingan masyarakat, sebenarnya tak hanya masyarakat yang akan diuntungkan tetapi juga pemda selaku penyelenggara pemerintahan.

Misalnya, dengan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, hal ini bisa meningkatkan branding kabupaten/kota kepada investor untuk menanamkan modal. Dampak lainnya, infrastruktur pun bisa dikembangkan seiring dengan meningkatnya investasi.

"Terus juga bisa mengundang turis karena fasilitasnya yang sudah lengkap, sehingga bisa meningkatkan PAD," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Master plan

Presiden Direktur PT Lintasarta Arya Damar mengatakan, dalam mengembangkan smart city, pemerintah daerah harus memiliki master plan yang jelas.

Penyusunan master plan harus terintegrasi, tak hanya antar kabupaten/kota tetapi juga pemerintah provinsi bahkan hingga tingkat nasional.

Wali Kota Hendrar Prihadi meresmikan situation room Kota Semarang, Senin (19/2/2018)Dok. Humas Pemkot Semarang Wali Kota Hendrar Prihadi meresmikan situation room Kota Semarang, Senin (19/2/2018)
Ia mengingatkan, pentingnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan master plan ini. Pasalnya, end user dari kebijakan yang telah disusun di dalam master plan adalah masyarakat.

"Setelah itu harus punya infrastruktur. Ini yang sering dilupakan, seolah smart city itu hanya perlu aplikasi," kata Arya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau