Selanjutnya, pada akhir Mei 2018 akan diterapkan penegakan hukum oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya bagi pelangar di gerbang tol yang telah diberlakukan paket kebijakan tersebut.
Selain itu, sebagai kesiapan sebelum diterapkannya paket kebijakan tersebut, telah dipasang rambu perintah dan marka LKAU (Bogor-Pasar Rebo dan Tangerang-Kebon Jeruk), rambu perintah ganjil-genap di akses tol prioritas (GT Cibubur 2, GT Tangerang 2, dan GT Kunciran 2), serta menyiapkan armada bus Transjabodetabek di sekitar akses gerbang tol yang dikenai paket kebijakan.
Untuk memastikan penerapan paket kebijakan di dua ruas jalan tol tersebut berjalan dengan lancar, berbagai yang terlibat seperti Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ditjen Bina Marga, Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ), Polres Metro Jaya Jakarta Timur, Dishub DKI Jakarta, Polres Kota Tangerang, Dishub Kota Tangerang, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. telah bersinergi dalam menyiapkan segala sesuatunya.
Sebelumnya, sosialisasi dilakukan dengan membagikan flyer di GT Cibubur 2, GT Tangerang 2, dan GT Kunciran 2, pemasangan spanduk pada akses GT Cibubur 2.
Oleh karena itu, untuk memastikan kelancaran paket kebijakan di kedua ruas jalan tol tersebut, pengguna jalan tol diharapkan dapat turut berpartisipasi dengan memastikan kendaraannya sesuai dengan skema ganjil-genap yang berlaku serta memprioritaskan untuk menggunakan kendaraan umum khusus yang telah disediakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.