Evaluasi terhadap penerapan paket kebijakan yang telah diterapkan selama 4 minggu, yakni 12 Maret 2018-6 April 2018) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah berhasil menurunkan V/C Rasio sebesar 46 persen.
Sementara itu, peningkatan rata-rata kecepatan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek meningkat sebesar 10-20 persen pada jam pemberlakuan kebijakan.
Atas evaluasi tersebut, maka paket kebijakan pun diterapkan di Ruas Jalan Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang.
Ruas Jalan Tol Jagorawi
1. Penerapan skema ganjil-genap di Gerbang Tol (GT) Cibubur 2 arah Jakarta, pada pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.
2. Penerapan Lajur Khusus Kendaraan Umum (LKAU) dari Bogor-Pasar Rebo arah Jakarta setiap pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat kecuali libur nasional.
3. Pengembangan rute JR Connexion di lokasi perumahan prioritas, yakni Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi dan Cibubur Residence.
Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang
1. Penerapan skema ganjil-genap di GT Tangerang 2 dan GT Kunciran 2 arah Jakarta pada pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.
3. Pembatasan angkutan barang (kendaraan Golongan III-V) mulai dari Tol Cikupa-Tomang untuk 2 arah mulai pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.
4. Pengembangan rute JR Connexion di lokasi perumahan prioritas, yakni Perumahan Citra Raya, Alam Sutera, Villa Melati Mas, BSD City, dan Perumahan Banjar Raya.
Paket kebijakan yang diterapkan di ruas Jalan Tol Jagorawi dan ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang akan dilakukan uji coba mulai 16 April 2018, dan akan diterapkan pada awal Mei 2018.
Nantinya, pada saat paket kebijakan tersebut telah diterapkan, akan ditempatkan petugas yang beroperasi di akses GT Cibubur 2, GT Tangerang 2, dan GT Kunciran 2.
Selanjutnya, pada akhir Mei 2018 akan diterapkan penegakan hukum oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya bagi pelangar di gerbang tol yang telah diberlakukan paket kebijakan tersebut.
Selain itu, sebagai kesiapan sebelum diterapkannya paket kebijakan tersebut, telah dipasang rambu perintah dan marka LKAU (Bogor-Pasar Rebo dan Tangerang-Kebon Jeruk), rambu perintah ganjil-genap di akses tol prioritas (GT Cibubur 2, GT Tangerang 2, dan GT Kunciran 2), serta menyiapkan armada bus Transjabodetabek di sekitar akses gerbang tol yang dikenai paket kebijakan.
Untuk memastikan penerapan paket kebijakan di dua ruas jalan tol tersebut berjalan dengan lancar, berbagai yang terlibat seperti Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ditjen Bina Marga, Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ), Polres Metro Jaya Jakarta Timur, Dishub DKI Jakarta, Polres Kota Tangerang, Dishub Kota Tangerang, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. telah bersinergi dalam menyiapkan segala sesuatunya.
Sebelumnya, sosialisasi dilakukan dengan membagikan flyer di GT Cibubur 2, GT Tangerang 2, dan GT Kunciran 2, pemasangan spanduk pada akses GT Cibubur 2.
Oleh karena itu, untuk memastikan kelancaran paket kebijakan di kedua ruas jalan tol tersebut, pengguna jalan tol diharapkan dapat turut berpartisipasi dengan memastikan kendaraannya sesuai dengan skema ganjil-genap yang berlaku serta memprioritaskan untuk menggunakan kendaraan umum khusus yang telah disediakan.
https://properti.kompas.com/read/2018/04/13/200141321/catat-kebijakan-ganjil-genap-di-tol-jagorawi-dan-jakarta-tangerang