Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Tahun, 200.000 Hektar Lahan Sawah Menyusut

Kompas.com - 11/04/2018, 16:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembangunan infrastruktur jalan yang berlangsung masif dan juga perumahan sebagai dampak yang ditimbulkannya, dikhawatirkan akan semakin menggerus lahan persawahan. Padahal, sawah merupakan instrumen penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada 2013 lalu masih terdapat 7,75 juta hektar lahan sawah. Namun, setiap tahun terjadi penyusutan antara 150.000 hingga 200.000 hektar akibat alih fungsi.

Baca juga : 38 Tahun Lagi, Lahan Persawahan Bakal Lenyap

Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, hal paling berat adalah digunakannnya lahan pertanian untuk kepentingan non-pertanian.

"Kepentingan non-pertanian di antaranya paling banyak itu ada industri, perumahan, restoran, pom bensin itu. Tapi paling masif itu perumahan,” terang Budi kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Menurut Budi, sebenarnya pembangunan infrastruktur jalan seperti tol tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap pengurangan area lahan persawahan.

Pasalnya, konstruksi jalan tol bisa dibuat melayang bila diperlukan, sehingga area di bawahnya tetap dapat difungsikan sebagai sawah.

Baca juga : Cegah Alih Fungsi Lahan, Danau Rawapening akan Disertifikasi

Demikian halnya bila sebagian area sawah disulap menjadi jalan nasional maupun jalan provinsi.

Jembatan Klodran di Tol Solo-KertosonoRODERICK ADRIAN MOZES/Kompas.com Jembatan Klodran di Tol Solo-Kertosono
Yang jadi persoalan adalah ketika jalan-jalan tersebut telah selesai dibangun dan dimanfaatkan, mulai muncul pusat-pusat pertumbuhan perekonomian baru di sekitarnya, seperti pabrik maupun kawasan perumahan.

“Alih fungsi untuk infrastruktur ini sebenarnya kecil (dampaknya) kalau dibandingkan mekanisme pasar yang tadi,” cetus Budi.

Baca juga : Berikut Usulan Baru RUU Pertanahan

Budi menegaskan, pembangunan infrastruktur memang diperlukan guna menunjang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun seringkali ada pula pelaku industri dan masyarakat yang memanfaatkan dampak kehadiran infrastruktur kurang memahami pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tol Ngawi Kertosono yang siap untuk dioperasikan.Dok. PT Ngawi Kertosono Jaya Tol Ngawi Kertosono yang siap untuk dioperasikan.
Di dalam UU tersebut disebutkan, LP2B dapat diubah karena dua alasan yaitu bencana alam dan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Hanya, seringkali ada poin yang dilupakan yaitu alih fungsi tersebut harus disubstitusi dengan lahan yang sama di lokasi lain guna menjaga stabilitas pangan.

“Itu UU sebutkan dengan jelas. Ini yang kami pelan-pelan akan koordinasikan dengan teman-teman yang menangani proyek strategis termasuk jalan. Buka saja jalan asal ada penggantian. Memang ini akan jadi persoalan. Tetapi kan kondisi ekonomi ketahanan pangan harus diutamakan,” tutur Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau