Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Jangan Ada Lagi Alih Fungsi Lahan di Puncak

Kompas.com - 29/03/2018, 22:19 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan meminta pemerintah melakukan langkah pencegahan jangka panjang untuk menghindari terulangnya kasus longsor di Puncak Pass, Jawa Barat.

Hal itu menyusul kembali longsornya tanah di kawasan tersebut, tepatnya di titik Km 20+650 pada Rabu (28/3/2018) malam. Akibat peristiwa ini jalur akses menuju Cianjur ditutup. Masyarakat pun diminta menggunakan jalur alternatif via Jonggol atau Sukabumi.

“Langkah pencegahan jangka panjang itu dengan tidak memberikan peluang di daerah puncak ini untuk alih fungsi, terutama komersial. Jadi, benar-benar kebijakan untuk konservasi kawasan puncak,” kata Dadan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/3/2018).

Saat ini, dari sekitar 29.000 hektar lahan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) hulu Ciliwung-Cisadane, 10.000 hektar di antaranya atau lebih dari 30 persen sudah berubah menjadi ‘hutan beton’.

Artinya, kawasan hutan yang tadinya alami sudah beralih fungsi sebagai lahan pembangunan hunian atau kegiatan komersial.

Selain itu, Dadan menambahkan, perlu dilakukan upaya mitigasi dengan mengaudit lingkungan dan bangunan di kawasan puncak. Hal ini penting untuk mengetahui bangunan mana saja yang melanggar ketentuan atau tidak.

“Yang melanggar tentu perlu ditindak, dibongkar, lalu dipulihkan menjadi lahan hijau,” kata Dadan.

Terakhir, perlu dilakukan rehabilitasi terhadap lahan-lahan kritis yang sudah tidak digunakan. Hal ini dilakukan agar lahan tersebut menjadi hijau dan berfungsi kembali sebagai daerah serapan air.

Untuk diketahui, tanah di kawasan puncak terkenal gembur dan mudah longsor bila hujan dengan intensitas tinggi turun.

Terlebih pada saat ini, tengah terjadi bencana hidrometereologi akibat perubahan cuaca ekstrim.

“Ini yang harus disadarai oleh negara, pemerintah dan pelaku dunia usaha. Karena kalau melihat di kawasan Cianjur, di rencana tata ruang wilayah (RTRW) fungsinya sebagai daerah konservasi. Seharusnya dikendalikan pembanguannya, atau dibatasi di kemudian hari,” tuntas Dadan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com