5. Belum memiliki rumah
6. Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah pusat maupun daerah
7. Bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
9. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
10. Bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebih batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Rp 7 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.