Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Jadi Warga DKI, Jangan Mimpi Bisa Ikut Program Rumah DP 0 Rupiah

Kompas.com - 14/03/2018, 17:32 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang baru tinggal di DKI Jakarta dan belum punya rumah, jangan bermimpi bisa mengikuti program rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 rupiah.

Pasalnya, program ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah tinggal di Jakarta paling tidak lebih dari lima.

Baca juga : Maaf, Jomblo Tidak Bisa Ikut Program Rumah DP 0 Rupiah

Aturan tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat sosialisasi dan pendalaman materi terkait program rumah DP 0 Rupiah kepada awak media di kantornya, Rabu (14/3/2018).

Sandi mengatakan, untuk bisa mengikuti program ini, calon pembeli hunian harus menyerahkan salinan foto kopi Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dikeluarkan pada tahun 2013 atau sebelumnya.

“Prioritas utama adalah warga DKI yang sudah menjadi warga DKI dalam waktu tertentu. Bukan yang dadakan, bukan yang datang ke sini, tiba-tiba, langsung mengikuti,” kata Sandi.

Syarat lainnya, mereka juga harus sudah menikah dan memiliki penghasilan antara Rp 4 juta minimum dan maksimum Rp 7 juta. Penghasilan tersebut bisa merupakan penghasilan gabungan suami dan istri, atau salah satunya.

Dengan syarat ini, warga yang belum menikah tidak bisa mengikuti program ini.

“Jadi jomblo mohon maaf, belum bisa. Karena ini dikhususkan kepada yang telah menikah,” kata dia.

Menurut Sandi, bagi pasangan yang sama-sama bekerja di DKI Jakarta, penghasilan gabungan Rp 7 juta tidak terlalu sulit. Pasalnya, upah minimum provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,65 juta.

“Jadi kalau dua-duanya beraktifitas, total penghasilan rumah tangganya kira Rp 7 juta, mereka bisa menjadi target market dari program rumah dengan DP 0 rupiah,” pungkasnya.

Berikut syarat lengkap program rumah DP 0 Rupiah:

1. WNI dan berdomisili di Jakarta

2. Fotokopi e-KTP DKI dikeluarkan tahun 2013 atau sebelumnya

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Berusia minimal 21 tahun dan diprioritaskan sudah berkeluarga

5. Belum memiliki rumah

6. Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah pusat maupun daerah

7. Bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

9. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

10. Bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebih batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Rp 7 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau