Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Baru Jadi Warga DKI, Jangan Mimpi Bisa Ikut Program Rumah DP 0 Rupiah

Pasalnya, program ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah tinggal di Jakarta paling tidak lebih dari lima.

Aturan tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat sosialisasi dan pendalaman materi terkait program rumah DP 0 Rupiah kepada awak media di kantornya, Rabu (14/3/2018).

Sandi mengatakan, untuk bisa mengikuti program ini, calon pembeli hunian harus menyerahkan salinan foto kopi Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dikeluarkan pada tahun 2013 atau sebelumnya.

“Prioritas utama adalah warga DKI yang sudah menjadi warga DKI dalam waktu tertentu. Bukan yang dadakan, bukan yang datang ke sini, tiba-tiba, langsung mengikuti,” kata Sandi.

Syarat lainnya, mereka juga harus sudah menikah dan memiliki penghasilan antara Rp 4 juta minimum dan maksimum Rp 7 juta. Penghasilan tersebut bisa merupakan penghasilan gabungan suami dan istri, atau salah satunya.

Dengan syarat ini, warga yang belum menikah tidak bisa mengikuti program ini.

“Jadi jomblo mohon maaf, belum bisa. Karena ini dikhususkan kepada yang telah menikah,” kata dia.

Menurut Sandi, bagi pasangan yang sama-sama bekerja di DKI Jakarta, penghasilan gabungan Rp 7 juta tidak terlalu sulit. Pasalnya, upah minimum provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,65 juta.

“Jadi kalau dua-duanya beraktifitas, total penghasilan rumah tangganya kira Rp 7 juta, mereka bisa menjadi target market dari program rumah dengan DP 0 rupiah,” pungkasnya.

Berikut syarat lengkap program rumah DP 0 Rupiah:

1. WNI dan berdomisili di Jakarta

2. Fotokopi e-KTP DKI dikeluarkan tahun 2013 atau sebelumnya

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Berusia minimal 21 tahun dan diprioritaskan sudah berkeluarga

5. Belum memiliki rumah

6. Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah pusat maupun daerah

7. Bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

9. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

10. Bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebih batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Rp 7 juta.

https://properti.kompas.com/read/2018/03/14/173248821/baru-jadi-warga-dki-jangan-mimpi-bisa-ikut-program-rumah-dp-0-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke