Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendal akan Buat Perda Pengembang Perumahan

Kompas.com - 12/03/2018, 18:55 WIB
Slamet Priyatin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah, akan membuat peraturan daerah (perda) tentang pengembang perumahan.

Tujuan pembuatan Perda ini, supaya para pengembang perumahan mengoperasikan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, konsumen juga terlindungi.

Perilaku pengembang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan, diketahui masih banyak dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Salah satu kasus adalah pengembang nakal yang membawa kabur uang konsumen, atau yang sering terjadi adalah pengembang tidak menghiraukan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten Kendal M. Noor Fauzi mengatakan, tahun ini perda tentang pengembang perumahan ditargetkan selesai.

“Dengan perda ini pengembang perumahan tidak bsia beroperasi seenaknya. Kami bisa mengontril mereka agar tidak merugikan konsumen," kata Fauzi kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018).

Menurut Fauzi, sesuai aturan pengembang perumahan harus menyediakan fasilitas umum untuk penghuninya. Baik itu, tempat ibadah maupun olahraga.

“Kalau pengembang itu berada di kawasan Kendal bawah, lahan yang disediakan untuk fasilitas umum maksimal 35 persen dari luas komplek perumahan. Sementara di daerah atas 45 persen,” jelas Fauzi.

Jika pengembang sudah selesai membangun proyek perumahannya, fasilitas umum tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah.

Terkait dengan hal itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT), Suparjan mengatakan pihaknya akan mendata pengembang perumahan.

Jika nanti diketahui ada yang menyalahi aturan, akan ditindak tegas berupa pertangguhan izin operasional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau