Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendal akan Buat Perda Pengembang Perumahan

Tujuan pembuatan Perda ini, supaya para pengembang perumahan mengoperasikan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, konsumen juga terlindungi.

Perilaku pengembang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan, diketahui masih banyak dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Salah satu kasus adalah pengembang nakal yang membawa kabur uang konsumen, atau yang sering terjadi adalah pengembang tidak menghiraukan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten Kendal M. Noor Fauzi mengatakan, tahun ini perda tentang pengembang perumahan ditargetkan selesai.

“Dengan perda ini pengembang perumahan tidak bsia beroperasi seenaknya. Kami bisa mengontril mereka agar tidak merugikan konsumen," kata Fauzi kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018).

Menurut Fauzi, sesuai aturan pengembang perumahan harus menyediakan fasilitas umum untuk penghuninya. Baik itu, tempat ibadah maupun olahraga.

“Kalau pengembang itu berada di kawasan Kendal bawah, lahan yang disediakan untuk fasilitas umum maksimal 35 persen dari luas komplek perumahan. Sementara di daerah atas 45 persen,” jelas Fauzi.

Jika pengembang sudah selesai membangun proyek perumahannya, fasilitas umum tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah.

Terkait dengan hal itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT), Suparjan mengatakan pihaknya akan mendata pengembang perumahan.

Jika nanti diketahui ada yang menyalahi aturan, akan ditindak tegas berupa pertangguhan izin operasional.

https://properti.kompas.com/read/2018/03/12/185531521/kendal-akan-buat-perda-pengembang-perumahan

Terkini Lainnya

Begini Cara Memperpanjang Umur Mesin Cuci Anda

Begini Cara Memperpanjang Umur Mesin Cuci Anda

Tips
Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Berita
Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Berita
Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Berita
Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Berita
Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke