Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendal akan Buat Perda Pengembang Perumahan

Tujuan pembuatan Perda ini, supaya para pengembang perumahan mengoperasikan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, konsumen juga terlindungi.

Perilaku pengembang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan, diketahui masih banyak dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Salah satu kasus adalah pengembang nakal yang membawa kabur uang konsumen, atau yang sering terjadi adalah pengembang tidak menghiraukan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten Kendal M. Noor Fauzi mengatakan, tahun ini perda tentang pengembang perumahan ditargetkan selesai.

“Dengan perda ini pengembang perumahan tidak bsia beroperasi seenaknya. Kami bisa mengontril mereka agar tidak merugikan konsumen," kata Fauzi kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018).

Menurut Fauzi, sesuai aturan pengembang perumahan harus menyediakan fasilitas umum untuk penghuninya. Baik itu, tempat ibadah maupun olahraga.

“Kalau pengembang itu berada di kawasan Kendal bawah, lahan yang disediakan untuk fasilitas umum maksimal 35 persen dari luas komplek perumahan. Sementara di daerah atas 45 persen,” jelas Fauzi.

Jika pengembang sudah selesai membangun proyek perumahannya, fasilitas umum tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah.

Terkait dengan hal itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT), Suparjan mengatakan pihaknya akan mendata pengembang perumahan.

Jika nanti diketahui ada yang menyalahi aturan, akan ditindak tegas berupa pertangguhan izin operasional.

https://properti.kompas.com/read/2018/03/12/185531521/kendal-akan-buat-perda-pengembang-perumahan

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke