Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Pastikan Catatan Komite K2 Tol Layang Japek Diterapkan

Kompas.com - 01/03/2018, 17:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerjaan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II (Elevated) milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk sudah dapat dimulai kembali. Sebelumnya proyek ini termasuk yang dihentikan sementara menyusul terjadinya rentetan kasus kecelakaan kerja.

Baca juga : Pemerintah Restui Kelanjutan Pembangunan 38 Infrastruktur Layang

Namun demikian, pengawasan atas pekerjaan proyek ini akan dilakukan secara ketat. Pasalnya, seluruh konstruksi jalan tol ini dirancang dengan struktur layang.

"Ini akan ditunggu ini," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Kejaksaan Agung, Kamis (1/3/2018).

Selain itu, menurut Basuki, proyek yang perlu mendapatkan pengawasan ketat yaitu pemasangan bentang tengah Jembatan Holtekamp di Papua.

Pada pemasangan bentang pertama, pekan lalu, prosesnya diawasi langsung oleh Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto, Kepala Balitbang Danis H Sumadilaga, hingga perwakilan Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2).

"Jadi dicek satu-satu, dicoba, sebelum diangkat. Yang lain-lain sebenarnya tidak terlalu complicated," lanjut Basuki.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani mengatakan, meski sudah bisa dilanjutkan, ada catatan yang diberikan Komite K2 terhadap pekerjaan proyek Tol Jakarta-Cikampek (Elevated).

Catatan tersebut adalah perlunya kunjungan kembali guna memastikan seluruh prosedur yang diberikan di dalam catatan dilaksanakan.

"Dikunjungi lagi, karena Jakarta-Cikampek Elevated itu fully elevated. Jadi betul-betul layang. Tadi malam sudah dikunjungi dan alhamdulillah bisa lanjut," kata Desi.

Ia pun memastikan seluruh catatan yang diberikan Komite K2 akan diimplementasikan. Hal itu untuk menjamin tidak ada persoalan di dalam pekerjaan konstruksi proyek yang menelan investasi Rp 13 triliun itu.

"Jadi kita harus konsisten dengan implementasi sesuai dengan yang disepakati dalam dokumen-dokumen itu," tutup Desi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com