Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Sertifikat Ganda, Kementerian ATR/BPN Harus Kebut Peta Tanah

Kompas.com - 19/02/2018, 22:00 WIB
Arimbi Ramadhiani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengupayakan percepatan pembenahan data bidang tanah.

Peta Dasar Pendaftaran merupakan alat utama atau saringan pertama untuk menganalisis ketika sertifikat sebuah bidang tanah akan diterbitkan pertama kali.

Menurut akademisi bidang pertanahan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Kusmiarto, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penerbitan sertifikat ganda.

Baca juga : Jokowi Targetkan Sertifikat Tanah Wakaf di Sumbar Selesai 2020

"Idealnya semua bidang-bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya dipetakan di Peta Dasar Pendaftaran. Sayangnya, belum semua bidang tanah bersertifikat terpetakan di Peta Pendaftaran," ujar Kusmiarto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (19/2/2018).

Ia mengatakan, penyebab belum semua bidang tanah terpetakan adalah karena dulu Peta Dasar Pendaftaran yang dimiliki BPN cakupannya masih sangat terbatas.

Presiden Joko Widodo saat menyerahkan lembaran sertifikat tanah kepada keluarga/ahli waris tokoh pers dan sastra Indonesia Djamaluddin Adinegoro, Kamis (8/2/2018).KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO Presiden Joko Widodo saat menyerahkan lembaran sertifikat tanah kepada keluarga/ahli waris tokoh pers dan sastra Indonesia Djamaluddin Adinegoro, Kamis (8/2/2018).
Sebenarnya, semenjak tahun 1997, Kementerian ATR/BPN telah berusaha mengatasi masalah tersebut melalui kegiatan Graphical Index Mapping (GIM), tapi upaya tersebut belum optimal.

"Pelaksanaan GIM dilakukan secara sporadis. Belum semua Kantor Pertanahan melaksanakan kegiatan GIM ini secara konsisten," kata Kusmiarto.

Pasanya, tambah dia, ada berbagai kendala antara lain belum tersedianya Peta Dasar dan kurangnya sumber daya manusia (SDM).

GNSS dan PTSL

Lebih lanjut, Kusmiarto mengatakan, kendala tersebut akhir-akhir ini sudah mulai dapat diatasi.

Hal tersebut berkat perkembangan teknologi pengukuran menggunakan Global Navigation Satellite System (GNSS) dan teknologi pemetaan menggunakan Wahana Udara Nir Awak (UAV/Drone).

Pembangunan Peta Dasar berupa Peta Foto menggunakan kedua teknologi tersebut dapat dilakukan dengan lebih cepat, biaya yang lebih murah dengan kualitas yang sesuai kebutuhan, dia menjelaskan.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam konfrensi pers usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait perbaikan pelayanan sertifikasi tanah yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).Fachri Fachrudin Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam konfrensi pers usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait perbaikan pelayanan sertifikasi tanah yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Adapun sejak akhir 2016, Kementerian ATR/BPN, juga telah mencanangkan akselerasi kegiatan pendaftaran tanah secara masif. Targetnya, seluruh bidang tanah di Indonesia pada tahun 2025.

Akselerasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Inti dari PTSL ini adalah memetakan seluruh bidang tanah, baik yang belum bersertipikat maupun yang sudah bersertipikat secara lebih sistematis dengan melibatkan pertisipasi aktif masyarakat dan stakeholders," jelas Kusmantoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau