JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan penerbitan 17 sertifikat wakaf di Sumatera Barat (Sumbar).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, setiap masjid, surau dan musala yang terdapat di provinsi ini harus memiliki sertifikat.
Baca juga : Sofyan Targetkan Penerbitan 8 Juta Sertifikat Tanah Rampung 4 Bulan
Ia menargetkan proses penerbitan sertifikat tanah wakaf ini selesai dalam 2 tahun ke depan.
"Apabila kita sudah memegang sertifikat maka akan menghindarkan tanah kita dari sengketa. Sertifikat tanah merupakan bukti pengakuan hukum atas tanah," ujar Presiden melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/2/2018).
Senada dengan Presiden, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil menuturkan, pemberian tanah wakaf merupakan komitmen utama setiap Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi se-Indonesia.
Apabila di tanah wakaf tersebut terdapat sengketa tanah, ia akan memprioritaskan penyelesaiannya.
Sofyan juga mengatakan, pada tahun lalu jumlah sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan sebanyak 221 sertifikat dengan total luas 423.110 meter persegi di Sumbar.
"Target kami untuk tahun ini tidak jauh beda dari tahun lalu," ungkap Sofyan.
Adapun tanah wakaf merupakan tanah yang diberikan oleh waqif kepada nazir. Tanah wakaf digunakan untuk mendirikan rumah ibadah maupun tempat yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.