Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Sertifikat Ganda, Kementerian ATR/BPN Harus Kebut Peta Tanah

Peta Dasar Pendaftaran merupakan alat utama atau saringan pertama untuk menganalisis ketika sertifikat sebuah bidang tanah akan diterbitkan pertama kali.

Menurut akademisi bidang pertanahan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Kusmiarto, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penerbitan sertifikat ganda.

"Idealnya semua bidang-bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya dipetakan di Peta Dasar Pendaftaran. Sayangnya, belum semua bidang tanah bersertifikat terpetakan di Peta Pendaftaran," ujar Kusmiarto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (19/2/2018).

Ia mengatakan, penyebab belum semua bidang tanah terpetakan adalah karena dulu Peta Dasar Pendaftaran yang dimiliki BPN cakupannya masih sangat terbatas.

"Pelaksanaan GIM dilakukan secara sporadis. Belum semua Kantor Pertanahan melaksanakan kegiatan GIM ini secara konsisten," kata Kusmiarto.

Pasanya, tambah dia, ada berbagai kendala antara lain belum tersedianya Peta Dasar dan kurangnya sumber daya manusia (SDM).

GNSS dan PTSL

Lebih lanjut, Kusmiarto mengatakan, kendala tersebut akhir-akhir ini sudah mulai dapat diatasi.

Hal tersebut berkat perkembangan teknologi pengukuran menggunakan Global Navigation Satellite System (GNSS) dan teknologi pemetaan menggunakan Wahana Udara Nir Awak (UAV/Drone).

Pembangunan Peta Dasar berupa Peta Foto menggunakan kedua teknologi tersebut dapat dilakukan dengan lebih cepat, biaya yang lebih murah dengan kualitas yang sesuai kebutuhan, dia menjelaskan.

Akselerasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Inti dari PTSL ini adalah memetakan seluruh bidang tanah, baik yang belum bersertipikat maupun yang sudah bersertipikat secara lebih sistematis dengan melibatkan pertisipasi aktif masyarakat dan stakeholders," jelas Kusmantoro.

https://properti.kompas.com/read/2018/02/19/220000621/hindari-sertifikat-ganda-kementerian-atr-bpn-harus-kebut-peta-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke