Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Agunkan Sertifikat Lahan untuk Modal Usaha

Kompas.com - 19/01/2018, 21:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyerahkan 5.000 sertifikat bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (16/1/2018) lalu.

Kegiatan itu diikuti Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden mengingatkan masyarakat untuk merawat sertifikat tanah yang telah dibagikan.

"Kalau sudah dapat sertifikat tolong dijaga, sertifikatnya dilaminating terus difotokopi," kata Presiden dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/1/2018).

Presiden mengatakan, sertifikat tanah yang telah dibagikan pemerintah memiliki kekuatan hukum.

Oleh karena itu, bila masyarakat ingin menggunakannya, harus memperhitungkan kemampuan untuk mengembalikannya.

"Sertifikat ini sudah ada jaminan hukumnya, kalau mau digunakan untuk pinjaman ke bank tolong diperhitungkan dengan baik, mampu atau tidak mencicilnya nanti. Sebaiknya digunakan untuk pinjaman modal usaha jadi berkembang," kata Presiden.

Adapun masyarakat yang menerima sertifikat ini berasal dari lima kabupaten/kota, yaitu Kota Banjar 1.000 penerima, Kabupaten Ciamis 1.500 penerima, Kabupaten Pangandaran 1.000 penerima, Kota Tasikmalaya 1.000 penerima, dan Kabupaten Tasikmalaya 1.000 penerima.

Sepanjang 2017 lalu, sudah 590.000 sertifikat yang telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN dan dibagikan kepada masyarakat di Jawa Barat.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil berharap masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mendata sertifikat lahan.

Pemerintah pada tahun ini menargetkan 7 juta sertifikat tanah dapat dibagikan kepada masyarakat.

"Diharapkan kepada masyarakat untuk membantu pihak kami yang nantinya survei ke lapangan untuk mengukur bidang tanah, sebaiknya tanahnya diberi patok untuk mempermudah," kata Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com