YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengupayakan percepatan pembenahan data bidang tanah.
Peta Dasar Pendaftaran merupakan alat utama atau saringan pertama untuk menganalisis ketika sertifikat sebuah bidang tanah akan diterbitkan pertama kali.
Menurut akademisi bidang pertanahan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Kusmiarto, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penerbitan sertifikat ganda.
Baca juga : Jokowi Targetkan Sertifikat Tanah Wakaf di Sumbar Selesai 2020
"Idealnya semua bidang-bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya dipetakan di Peta Dasar Pendaftaran. Sayangnya, belum semua bidang tanah bersertifikat terpetakan di Peta Pendaftaran," ujar Kusmiarto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (19/2/2018).
Ia mengatakan, penyebab belum semua bidang tanah terpetakan adalah karena dulu Peta Dasar Pendaftaran yang dimiliki BPN cakupannya masih sangat terbatas.
"Pelaksanaan GIM dilakukan secara sporadis. Belum semua Kantor Pertanahan melaksanakan kegiatan GIM ini secara konsisten," kata Kusmiarto.
Pasanya, tambah dia, ada berbagai kendala antara lain belum tersedianya Peta Dasar dan kurangnya sumber daya manusia (SDM).
GNSS dan PTSL
Lebih lanjut, Kusmiarto mengatakan, kendala tersebut akhir-akhir ini sudah mulai dapat diatasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.