Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2017, 10:08 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Tarif Tol Dalam Kota akan disesuaikan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Ruas Tol Dalam Kota ini meliputi Cawang-Tomang-Grogol-Pluit.

Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.

Baca juga : Catat, Mulai 8 Desember Tarif Tol Dalam Kota Naik

Untuk kendaraan golongan I, tarifnya sebesar Rp 9.500. Sementara golongan II sebesar Rp 11.500 dan golongan III Rp 15.500. Adapun untuk golongan IV dan V tarif yang berlaku Rp 19.000 dan Rp 23.000.

Jika dibandingkan dengan tarif yang berlaku sekarang, terdapat kenaikan sebesar Rp 500-1.500.

Kenaikan tarif ini sesuai dengan hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang diaturdalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kenaikan tarif lama disesuaikan dengan laju inflasi.

Aturan tersebut mencantumkan kenaikan tarif dapat terjadi setiap dua tahun sekali sebagai bentuk pengembalian investasi yang sesuai dengan skala bisnis perusahaan pada perjanjian usaha jalan tol.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com