Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak Tak Tepat Bila Belum Penuhi SPM

Kompas.com - 15/11/2017, 10:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Tarif Tol Tangerang-Merak akan mengalami penyesuaian mulai 21 November 2017. Penyesuaian tarif ini dinilai tidak tepat bila pengelola jalan tol tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Baca juga : 21 November, Tarif Tol Tangerang-Merak Naik

"Jika tidak mampu memenuhi tujuh indikator itu (SPM), maka tidak layak naik. Dan (audit) harus transparan," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada KompasProperti, Selasa (14/11/2017).

Menurut dia, ada tujuh SPM yang harus dipenuhi PT Marga Mandalasakti, selaku pengelola Tol Tangerang-Merak.

Mulai dari tingkat kecepatan rata-rata kendaraan, jumlah antrian di loket pembayaran, kualitas infrastruktur, hingga kecepatan penanganan gangguan.

"Harus diaudit standar pelayanan minimalnya apakah bisa dipenuhi atau tidak. Sebab prasyarat untuk menaikkan tarif tol maka operator harus mampu memenuhi standar pelayanan minimal itu," ujarnya.

Sebelumnya, keputusan kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7,33 persen.

Penyesuaian tarif berlaku untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup. Untuk golongan I, tarifnya menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000, golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000, golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500, dan golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500.

Sementara itu, besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.

Tarif untuk golongan I Rp 7.000, golongan II Rp 9.500, golongan III Rp 12.000, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V Rp 20.000.

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau