MEDAN, KompasProperti - Pemerintah telah menetapkan tarif untuk Jalan Tol Medan-Kualanamu Tebing Tinggi ruas Kualanamu-Sei Rampah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 802/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.
Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani, SK penetapan tarif tersebut terbit pada Kamis (12/10/2017) atau tepat sehari sebelum ruas Kualanamu-Sei Rampah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/10/2017).
"Tarifnya Rp 981 per kilometer. Jadi untuk jarak terjauh (Golongan I) sekitar Rp 40.000," kata Desi menjawab KompasProperti.
Desi juga mengatakan, sistem elektronifikasi di ruas bebas hambatan sepanjang 41 kilometer ini akan berlaku penuh atau seratus persen pada saat beroperasi tanggal 19 Oktober 2017 nanti.
Baca: Diresmikan Jokowi, Tol Medan-Tebing Tinggi Fungsional Lebaran 2018
Berikut ini tarif lengkap ruas Kualanamu-Sei Rampah berdasarkan jenis kendaraan:
Kualanamu-Lubukpakam
Kualanamu-Perbaungan
Kualanamu-Sei Rampah
Lubuk Pakam-Perbaungan
Lubuk Pakam-Teluk Mengkudu
Lubuk Pakam-Sei Rampah
Lubuk Pakam-Kualanamu
Perbaungan-Teluk Mengkudu