JAKARTA, KompasProperti - Sembilan ruas tol dipastikan naik tarifnya akhir tahun 2017. Kenaikan tersebut menyusul telah terpenuhinya standar pelayanan minimum (SPM) berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan, besarnya kenaikan tarif menyesuaikan tingkat kenaikan inflasi di masing-masing daerah dalam dua tahun terakhir.
Sebagai contoh, inflasi daerah pada tahun pertama dijumlah inflasi daerah pada tahun kedua, dikalikan dengan tarif yang berlaku saat ini. Hasil yang didapatkan, kemudian dilakukan pembulatan.
"Jadi tergantung itu (inflasi), kan dikalikan dengan tarifnya," kata Herry di Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Herry mengaku, terdapat sedikit kesulitan dalam menentukan kenaikan tarif. Pasalnya, umumnya badan usaha jalan tol (BUJT) mengajukan usulan kenaikan dengan asumsi laju pertumbuhan inflasi lebih tinggi dengan data inflasi yang ada di daerah.
"Sekarang kan inflasi rata-rata 3 persen, bahkan di Bali 2 persen. Padahal, asumsinya 7 persen coba bayangin. Dia (BUJT) buat proyeksi 7 persen dikali dua sama dengan 14 persen. Jadi seolah-olah besar, tapi kenyataannya tidak seperti itu," tutur Herry.
Sembilan tol yang akan mengalami kenaikan tarif yaitu Tol Semarang ABC, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, dan Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit.
Selanjutnya, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Ujung Pandang Tahap I dan II, serta Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.
Adapun empat ruas sebelumnya telah naik, yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Cikampek-Palimanan, Tol Gempol-Pandaan, serta Tol Makassar Seksi IV.
Kenaikan tarif masing-masing ruas berkisar antara 6-12 persen tergantung laju inflasi dua tahun terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.