Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, 400.000 Hektar Tanah di Indonesia Telantar

Kompas.com - 14/11/2017, 14:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Ratusan ribu hektar tanah yang ada di Indonesia diketahui tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya atau telantar. Reformasi agraria pun terus dilakukan pemerintah untuk memaksimalkan fungsi tanah tersebut.

"Tanah telantar 400.000 hektar akan dijadikan objek reforma agraria," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil kepada awak media, Selasa (14/11/2017).

Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah telah menertibkan puluhan ribu tanah telantar. Tanah itu kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Tanah yang ditertibkan, lanjut Sofyan, statusnya bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangungan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan (HP) yang telah habis masa berlakunya maupun yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya.

"Sepanjang tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan TCUN seluas 23.795,45 hektar," kata dia.

Dari jumlah tersebut, 1.422,24 hektar di antaranya digunakan untuk mendukung agenda Reforma Agraria. Sementara, 732,03 hektar digunakan untuk mendukung Program Strategis Nasiona (PSN) dan 212,13 hektar digunakan untuk cadangan negara lain.

Sementara itu, seluas 21.429,05 hektar sisanya akan digunakan untuk mendukung program bank tanah.

Sofyan berharap, Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat dapat menerbitkan Peraturan Presiden (PP) yang mengatur tentang persoalan bank tanah ini.

"Setelah dimasukkan ke dalam bank tanah nanti pengelolaan akan jauh lebih baik. Intinya adalah tanah-tanah ini harus dimanfaatkan secara optimum, karena tanah tidak akan punya nilai kalau tidak dimanfaatkan," ucap dia.

Untuk diketahui, pada hari ini Kementerian ATR/BPN menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada beberapa instansi seperti pemerintah daerah, TNI, Polri dan PT Garam (Persero).

Untuk sertifikat tanah yang diserahkan kepada TNI, sebut Sofyan, letaknya berada di Kabupaten Sukabumi seluas 40 hektar. Tanah yang diserahkan merupakan tanah telantar yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai lokasi latihan TNI Angkatan Darat.

Sementara, tanah yang diserahkan kepada Polri berada di Kabupaten Semarang seluas 29,3 hektar yang juga bakal dimanfaatkan sebagai lokasi latihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com