AMBON, KompasProperti - Ambon, The City of Music. Demikian julukan sekaligus identitas diri ibu kota Maluku yang dipajang dengan huruf kapital di pinggir Teluk Ambon dari Bandara Pattimura mengarah ke pusat kota.
Tak ada yang meragukan julukan ini. Bahkan, ada anekdot, dari 5 orang Ambon, hanya 1 di antaranya yang tidak bisa bernyanyi atau bermain musik.
Siapa yang tak terpikat dengan suara Glenn Fredly? atau siapa yang tak terhanyut dalam kenangan indah saat menyimak suara empuk Mike Mohede?
Musik adalah lingua franca, bahasa universal yang bisa mempersatukan keragaman latar belakang, selain sepak bola.
Baca: Terima Kasih Jokowi, Warga Ambon Bisa Selfie di Sini
Semangat ini pula yang memotivasi Ambon ini menjadi kota yang inklusif, ramah bagi semua. Mereka yang berbeda ini bahkan akan diakomodasi dalam sebuah permukiman layak dan terjangkau dengan nama "Permukiman Multietnis".
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon mencanangkan pembangunan Perkampungan Multietnis ini menempati lahan seluas 4,5 hektar di kawasan Laha.
Perkampungan Multietnis ini dikembangkan sebagai bentuk inisiatif Kota Ambon menuju kota terbuka bagi masyarakat dari berbagai etnis, agama, suku, dan budaya berbeda untuk dapat tinggal dan hidup di ibu kota Maluku ini.
"Ini sekaligus menegaskan bahwa Kota Ambon ini kota paling toleran, dan terbuka bagi siapa saja," ujar Ismail menjawab KompasProperti, saat pelaksanaan perjalanan media dalam memperingati Hari Habitat Dunia (HHD) dan Hari Kota Dunia (HKD) di Ambon, Kamis (5/10/2017).
Saat ini, Perkampungan Multietnis sedang dalam tahap pembebasan lahan dan proses perizinan serta akan mulai dibangun pada 2018 mendatang.
Selain membangun Perkampungan Multietnis, kota Ambon juga tengah berbenah memperbaiki kualitas hidup warganya dengan pengembangan infrastruktur dan aksesibilitas berupa jalan lingkungan permukiman, penanganan kawasan kumuh, dan pengembangan ruang terbuka hijau yang dapat diakses publik.
Untuk penanganan kawasan kumuh, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menetapkan 102.64 hektar sebagai kawasan kumuh yang tersebar di 15 kelurahan melalui Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 402/2014 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Ambon.
Dari 15 kawasan kumuh tersebut, dua di antaranya yakni Batu Merah dan Rijali masuk dalam kategori kumuh berat. Sedangkan 13 lainnya diklasifikasikan sebagai kawasan kumuh sedang.