Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Rumah ASN di Ambon Terganjal Lahan

Kompas.com - 27/03/2017, 22:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sumber ANTARA

AMBON, KompasProperti - Rencana pembangunan 1.000 unit rumah murah bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Ambon, Maluku, masih terkendala lahan.

Kepala Bidang Fisik Prasarana dan Tata Ruang Bappekot Ambon Vein Khouw mengatakan, pembangunan rumah bagi ASN itu merupakan bagian dari Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah.

"Kota Ambon mendapat alokasi sebanyak 1.000 unit pada 2017, tetapi sampai saat ini belum dapat diwujudkan karena terkendala lahan," kata Vein Khow seperti dikutip Antara, di Ambon, Senin (27/3/2017).

Ia mengatakan pemerintah menyediakan rumah subsidi dengan harga dan cicilan yang terjangkau bagi ASN dan warga Kota Ambon, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan kesepakatan lahan.

Rencana awal pembangunan perumahan akan dilakukan di Desa Hative Besar pada 2016, tetapi karena tidak mendapatkan lahan dipindahkan ke Tawiri.

"Awalnya disepakati di Hative Besar, tetapi pemilik tanah tidak sepakat terkait harga. Kemudian dipindahkan ke Desa Tawiri, tetapi lokasi ini juga masih bermasalah dengan tanah," ujarnya.

Rencana pembangunan tersebut dapat terlaksana jika ada kesekapatan bersama terkait lahan antara pemerintah dengan pemilik.

"Kami berharap dalam waktu dekat tercapai kesepakatan sehingga program tersebut dapat terlaksana, dan dinikmati oleh masyarakat," ucap Vein Khow.

Diakuinya, pemerintah menyediakan rumah subsidi dengan harga dan cicilan yang terjangkau. Rumah yang dibangun ini bisa diakses melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi.

"Melalui program ini diharapkan seluruh PNS dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seperti nelayan dan buruh dapat segera memiliki rumah," sebut dia.

Ia menambahkan, pembangunan rumah akan dilakukan oleh pemerintah pusat jika pemerintah daerah telah menyiapkan lahan.

"Jika pembangunan telah berjalan dan fasilitasnya rampung, pemilik dilarang untuk menyewakan kepada pihak lain. Kalau ada pemilik yang melakukan penyewaan, pemerintah berhak menarik rumah tersebut dan akan diberikan kepada orang lain," tutup Vein.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau