JAKARTA, KompasProperti - Sejak 2016, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII yang bertujuan untuk memangkas perizinan.
Tindak lanjut dari PKE ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tidak sampai di sana, pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 648/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan MBR di Daerah pada Februari lalu.
Terbaru, Mendagri menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan yang merincikan penyederhanaan perizinan.
"Ada beberapa izin yang digabung misalnya proposal pembangunan rumah MBR itu dengan pernyataan tidak sengketa bagi lahan yang memang tidak punya sertifikat," ujar Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati di Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Ia mengatakan, biasanya baik proposal maupun surat pernyataan harus diurus secara terpisah oleh pengembang.
Kemudian, penggabungan juga berlaku antara izin pemanfaatan ruang dengan proses pengecekan kesesuaian rencana atau advise planning.
Selanjutnya, pengesahan site plan juga diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang cakupannya antara lain rekomendasi pemadam kebakaran dan retribusi lahan pemakaman.
"Dari segi waktu ini contohnya kepengurusan hak atas tanah dari pemilik itu bisa 3 hari," kata Diah.
Ke depannya, waktu memproses hak atas tanah ini bisa terus diperbaiki karena kemungkinan bisa dilakukan dalam 1 hari atau malah dalam hitungan jam.
Selain itu, Permendagri 55/2017 juga memaksa kepengurusan site plan maksimal 7 hari, Pengukuran Peta bidang 14 hari, dan IMB induk dan pemecahan 3 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.