Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Percepat Pembangunan, Perizinan Perumahan Digabung

Tindak lanjut dari PKE ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Tidak sampai di sana, pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 648/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan MBR di Daerah pada Februari lalu.

Terbaru, Mendagri menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan yang merincikan penyederhanaan perizinan.

"Ada beberapa izin yang digabung misalnya proposal pembangunan rumah MBR itu dengan pernyataan tidak sengketa bagi lahan yang memang tidak punya sertifikat," ujar Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati di Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Ia mengatakan, biasanya baik proposal maupun surat pernyataan harus diurus secara terpisah oleh pengembang.

Kemudian, penggabungan juga berlaku antara izin pemanfaatan ruang dengan proses pengecekan kesesuaian rencana atau advise planning.

Selanjutnya, pengesahan site plan juga diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang cakupannya antara lain rekomendasi pemadam kebakaran dan retribusi lahan pemakaman.

"Dari segi waktu ini contohnya kepengurusan hak atas tanah dari pemilik itu bisa 3 hari," kata Diah.

Ke depannya, waktu memproses hak atas tanah ini bisa terus diperbaiki karena kemungkinan bisa dilakukan dalam 1 hari atau malah dalam hitungan jam.

Selain itu, Permendagri 55/2017 juga memaksa kepengurusan site plan maksimal 7 hari, Pengukuran Peta bidang 14 hari, dan IMB induk dan pemecahan 3 hari.

https://properti.kompas.com/read/2017/09/28/235231021/percepat-pembangunan-perizinan-perumahan-digabung

Terkini Lainnya

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke