Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Dalami Biaya "Top Up" Kartu Elektronik Tol

Kompas.com - 27/09/2017, 22:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Jumlah laporan terhadap Bank Indonesia (BI) yang diterima Ombudsman Repubik Indonesia, terkait kebijakan pemungutan biaya top up uang tol elektronik bertambah.

Meski bertambah, namun pelapor tetap setuju bila kebijakan transaksi non tunai atau cashless di gerbang tol (GT) diterapkan.

"Pengaduan ini lebih ke soal biaya top up-nya, bukan (penerapan) transaksi non tunainya. Kalau itu, pelapor setuju ini untuk aktivitas banyak hal," kata anggota Ombudsman Bidang Ekonomi I Dadan Suharmawijaya, Rabu (27/9/2017).

Awalnya, laporan yang diterima Ombudsman, hanya berasal dari pakar hukum perlindungan konsumen, David Tobing. Belakangan, laporan itu bertambah dari lembaga pengabdian masyarakat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dadan menuturkan, pelapor beranggapan bahwa transaksi non tunai dapat memberikan nilai positif, yakni mencegah dugaan aktivitas korupsi di jalan tol. Di samping itu, kebijakan non tunai juga dianggap mampu memangkas waktu transaksi.

"Yang jadi problem di biaya top up. Biaya top up ini jadi ribut karena mau diberlakukan serentak. Padahal, ada juga masyarakat kita yang terpaksa pakai non tunai," kata dia.

Ombudsman juga akan mendalami kemungkinan terjadinya indikasi maladministrasi di dalam rencana penerapan biaya top up. Tak hanya dari aspek legal formal, tinjauan juga akan dilakukan dari sisi sosiologis.

"Kalau memang tidak ada kebijakan afirmatif, maka tidak seluruh untuk masyarakat Indonesia, tetapi bagi mayoritas. Padahal, dalam kebijakan yang diambil harus bisa memenuhi rasa keadilan semua masyarakat termasuk minoritas," pungkas Dadan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau