Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Biaya "Top Up" Kartu Tol Elektronik di Ombudsman Bertambah

Kompas.com - 27/09/2017, 20:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

 

JAKARTA, KompasProperti - Jumlah laporan yang diterima Ombudsman Republik Indonesia terkait pemungutan tarif top up uang tol elektronik bertambah.

Bila sebelumnya, hanya pakar hukum perlindungan konsumen, David Tobing, yang melaporkan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, saat ini sudah ada pelapor baru yang mengadukan persoalan serupa.

"Yang lapor top up itu bertambah dari UNJ, kalau tidak salah dari lembaga pengabdian masyarakat. Ada dua pelapor," kata Anggota Ombudsman Bidang Ekonomi I Dadan Suharmawijaya, Rabu (27/9/2017).

Hari ini, Ombudsman menggelar pertemuan Bank Indonesia terkait laporan tersebut. Pertemuan juga diikuti oleh perwakilan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), serta perwakilan Himpunan Bank Negara (Himbara).

"Laporannya sama persis, pihak terlapornya sama (BI)," kata Dadan.

Dalam waktu dekat, Ombudsman akan memanggil Agus dan juga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk membahas terkait pengenaan tarif top up tersebut.

"Karena kebijakan ini keluar dari dua sisi, jalan tol dari Kementerian PUPR, dan kartu tol elektronik dari BI. Itu langkah yang akan kami tempuh selanjutnya," tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com