Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bernardus Djonoputro
Ketua Majelis Kode Etik, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP)

Bernardus adalah praktisi pembiayaan infrastruktur dan perencanaan kota. Lulusan ITB jurusan Perencanaan Kota dan Wilayah, dan saat ini menjabat Advisor Senior disalah satu firma konsultan terbesar di dunia. Juga duduk sebagai anggota Advisory Board di Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung ( SAPPK ITB).

Selain itu juga aktif sebagai Vice President EAROPH (Eastern Region Organization for Planning and Human Settlement) lembaga afiliasi PBB bidang perencanaan dan pemukiman, dan Fellow di Salzburg Global, lembaga think-tank globalisasi berbasis di Salzburg Austria. Bernardus adalah Penasehat Bidang Perdagangan di Kedubes New Zealand Trade & Enterprise.

Tantangan Tata Ruang dalam Nawacita

Kompas.com - 22/09/2017, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHilda B Alexander

Ini tentu sangat relevan dengan proses perencanaan. Perkembangan politik perencanaan di tanah air berujung pada mandeknya karya perencanaan ruang yang bisa dianggap sebagai terobosan dalam pemanfaatan ruang, maupun perubahan peruntukan ruang di Indonesia.

Satu dekade diberlakukannya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyisakan banyak pertanyaan. Terutama tentang kualitas produk rencana tata ruang, keterbatasan biaya perencanaan, dan miskinnya kognisi dalam dinamika 3 aspek proses merencana, yaitu teknoratis, partisipatif, dan legislatif.

Pertumbuhan ekonomi, investasi dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar terhambat karena konflik ruang. Proyek-proyek strategis bertabrakan dengan produk rencana di level nasional dan lokal.

Seperti tulisan saya sebelumnya, berbagai regulasi tumpang tindih, padahal mengatur hal yang sama yakni tata ruang. Sebut saja tentang Kelautan dan Perikanan dalam UU Nomor 32 Tahun 2014, UU Nomor 27 Tahun 2007, dan UU Nomor 1 Tahun 2014.

Kemudian di sektor Kehutanan ada UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 19 Tahun 2004, di sektor Agraria dan Tata Ruang ada UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Nomor 26 Tahun 2007, serta di Kementerian Dalam Negeri ada UU Nomor 6 Tahun 2015 dan pengaturan Otonomi Daerah UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 2 Tahun 2015.

Padahal, tren dunia perencanaan kota menunjukan keberpihakan atas keadilan sosial dan kesetaraan. Kepastian untuk menjamin semua warga mendapatkan kesempatan yang sama, serta menciptakan dorongan kota-kota yang nyaman.

Demikian pula dengan usaha inventarisasi sumberdaya dalam pengembangan pola tata ruang serta koordinasi pelaksanaan pola tata ruang sebagai dasar kebijakan pengembangan wilayah.

Tugas pembinaan pelaksanaan penataan ruang daerah dan pengembangan prosedur pengelolaan tata ruang saat ini mengalami stagnasi luar biasa. Indonesia masih tersandera oleh berbagai tumpang tindihnya pengaturan lahan baik dalam hal pendaftaran (land register) mapun peruntukan (land use).

Saat belum terlihat bagaimana strategi Indonesia mengelola perkotaannya, pentingnya linkage atau hubungan desa kota, dan bagaimana isu kota desa menjadi momentum politik pemerintah untuk menciptakan tempat hidup yang aman, nyaman dan berkelanjutan.

Komitmen pemerintah Indonesia perlu diperjelas di dalam menyelenggarakan manajemen perkotaan dan pedesaan kita. Sampai saat ini, belum terlihat langkah-langkah nyata dari pemerintah saat ini berkaitan dengan agenda perkotaan, tata ruang maupun desa yang dikaitkan dengan visi 5-1,000 tahun ke depan.

Kita juga menantikan pemerintah secara eksplisit memasukkan agenda carrying capacity, pengentasan kemiskinan, pengurangan kawasan kumuh, penyediaan air bersih kepada masyarakat, maupun penyediaan perumahan rakyat.

Tata ruang adalah bidang yang mengkoordinasi semua sektor. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, maka seharusnya perizinan satu atap di daerah harus nya tata ruang sebagai leading sector-nya.

Selamat bekerja para perencana kota!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau