Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Audit Tata Ruang, 700 Titik di Jakarta Melanggar RTH

Kompas.com - 30/01/2017, 19:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Sebagai kota besar, Jakarta masih minim ruang terbuka hijau (RTH). Hal ini karena banyak pelanggaran terhadap RTH di berbagai kawasan.

Awal 2016 silam, konsultan dan arsitek lanskap Nirwono Joga menyampaikan kepada KompasProperti sebanyak 80 persen kawasan, permukiman, dan komersial di DKI Jakarta 'mengangkangi' RTH.

Menurut Nirwono, pelanggaran terhadap RTH dilakukan dengan berbagai cara dan variasi pengembangan. Mulai dari permukiman yang dibangun di atas bantaran kali hingga konversi taman menjadi bangunan beton komersial.

Hal sama juga disampaikan oleh Ikatan Ahli Perencana (IAP). Tak kurang dari 700 titik di Jakarta melanggar aturan RTH.

"Dari audit tata ruang, banyak sekali titik-titik yang tidak sesuai rencana. Sekitar 700-an titik melanggar RTH Jakarta," tutur Ketua IAP DKI Jakarta Dhani Muttaqin, kepada KompasProperti, Jumat (27/1/2017).

Menurut Dhani, pelanggaran tersebut kebanyakan terjadi di sempadan sungai dan kemudian di tengah kota yang menyalahi koefisien lantai bangunan (KLB) dan koefisien dasar bangunan (KDB).

"Kemudian pembangunan perumahan dan mal di Jakarta juga banyak melanggar tata ruang," imbuh Dhani.

Adapun jumlah RTH di Jakarta saat ini masih minim dari target seharusnya. Berdasarkan Undang Undang nomor 26 tahun 2007, setiap daerah di Indonesia diwajibkan memiliki RTH 30 persen dari total luas daerahnya.

Rinciannya, 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta baru memiliki RTH sekitar 9 persen dari luas daerahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau