JAKARTA, KompasProperti - Rapat paripurna resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi UU Arsitek pada Selasa (11/7/2017).
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dengan adanya UU tersebut, memberi legalitas secara hukum bagi para arsitek.
"Mudah-mudahan dengan adanya UU ini, arsitek akan lebih pede (percaya diri) untuk bersaing di tingkatan regional maupun global," ujar Basuki usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Selain memberi kepastian hukum, kata Basuki, UU ini dapat mengayomi profesi arsitek dan karya-karya arsitektur yang dihasilkan, baik di dalam negeri maupun mancanegara.
Pasalnya, seperti diketahui, Indonesia adalah satu-satunya negara yang belum memiliki UU tentang Arsitek se-ASEAN.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara mengatakan, UU Arsitek bermanfaat bagi negara, pemerintah dan masyarakat.
"Arsitek diikat oleh UU yang menuntut tanggung jawab hukum bahwa semua arsitek bertanggung jawab atas karyanya," kata Djuhara.
Ia menambahkan, UU ini mengikat dan memaksa arsitek untuk lebih kompeten dalam melaksanakan keprofesiannya.
Di samping itu, arsitek mendapatkan kepastian hukum terhadap karya-karyanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.