JAKARTA, KompasProperti - Dari sepuluh negara yang tergabung dalam Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN), hanya Indonesia yang hingga kini belum memiliki undang-undang (UU) terkait profesi arsitek.
Namun kini, para arsitek sudah dapat sedikit bernafas lega. Pasalnya, sepuluh fraksi di DPR telah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Arsitek ke tingkat dua.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, di tengah persaingan global, keberadaan UU Arsitek sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada profesi tersebut.
"Mereka dengan berdasarkan UU itu sertifikasinya sudah diladansi hukum yang jelas. Ketika mereka berpraktek di negara mana pun, itu dilindungi oleh UU," kata Basuki usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/7/2017).
Dengan melanjutkan pembahasan ke tingkat dua, maka tinggal selangkah lagi RUU Arsitek berubah menjadi UU Arsitek.
"(Tinggal) arsitek di Indonesia yang satu-satunya yang belum dilandasi UU profesi itu," lanjut dia.
Basuki pun mengapresiasi langkah DPR yang menginisiasi pembentukan UU ini. Dengan adanya UU ini, tak hanya arsitek Indonesia yang akan dilindungi, tetapi juga produk ciptaan dan karya mereka nantinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.