Terakhir yang juga penting adalah proyek yang memberikan dampak partisipasi badan usaha swasta.
Adapun kriteria eliminatif yang digunakan dalam penetapan proyek prioritas meliputi beberapa hal.
Pertama, kesesuaian dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktrur Prioritas.
Kedua, berkenaan dengan kejelasan komitmen penanggung jawab proyek. Selanjutnya berkenaan dengan hasil capaian kemajuan yang dinilai akan signifikan pada tahun 2019.
Terakhir yang juga penting adalah nilai proyek, khususnya untuk proyek yang bukan merupakan pelopor.
Dari 4 kriteria itu, baru masuk pada kriteria penilaian dengan 20 materi penilaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.