JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah terus menambah energinya untuk membangun infrastruktur. Dalam waktu dekat draft Revisi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) akan resmi menjadi peraturan.
Sejumlah proyek baru masuk daftar PSN sementara beberapa proyek lama dihilangkan karena sudah selesai atau dinilai kurang memenuhi kriteria.
Selanjutnya, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan seleksi untuk menentukan daftar proyek prioritas dari PSN baru tersebut.
Mengacu pada kriteria eliminasi dan penilaian yang telah dibangun KPPIP, total proyek prioritas keseluruhan akan berjumlah 37 proyek.
Deputi Bidang Koordinasi KPPIP Wilayah Wahyu Utomo menjelaskan bahwa dari daftar 30 proyek prioritas yang lama ada 5 proyek dikeluarkan dari daftar proyek baru.
"Sejumlah proyek listrik ditunda pelaksanaannya. Ada proyek PLTA (Karangkates, Kesamben, dan Lodoyo) karena setelah dihitung dengan pertimbangan tarif eksisting tidak layak jadi prioritas, ada juga yang memang ditunda oleh PLN dan sudah disepakati di tingkat kementerian," ujar Wahyu melalui keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Rabu (21/6/2017)
Ia merinci, dengan adanya revisi Perpres Nomor 3 Tahun 2016, ada 11 proyek prioritas usulan baru. Proyek ini meliputi 2 proyek jalan tol, 2 proyek ketenagalistrikan, 2 proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), 4 proyek minyak dan gas (migas), serta 1 proyek perkeretaapian.
Tambahan ini ada yang menggantikan proyek lama ada juga yang memang baru sama sekali. sebagai pengganti proyek lama atau penambahan baru.
"Ada 2 SPAM yang masuk kriteria, ada perkeretaapian umum di DKI, tambahan 7 ruas Jalan Tol Trans Sumatera, dan ada juga proyek energi yang bersumber dari sampah di 8 kota besar minyak dan gas di sisi hulu dan pembangkit listrik tenaga gas, batubara, dan sampah," jelas Wahyu.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi), ada empat kriteria eliminasi dan 4 kriteria scoring dengan 20 sub kriteria didalamnya.
"Kriteria ini dikembangkan dari 4 prinsip pokok proyek prioritas yang telah ditetapkan pemerintah," kata Wahyu.
Untuk pemilihan PSN sebagai proyek prioritas, terdapat empat prinsip yang harus dipenuhi.
Pertama, proyek harus sesuai dengan cakupan jenis infrastruktur di Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Kedua, proyek memberikan manfaat secara regional ataupun finansial.