Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Menyulitkan Pengembang Bangun Rumah Subsidi

Kompas.com - 20/05/2017, 18:17 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

"Sebenarnya Kementerian PUPR juga nenyediakan fasum-fasos (fasilitas umum-fasilitas sosial) seperti jalan. Tapi, ini baru bisa dibangun, kalau rumahnya sudah jadi bahkan KPR. Jadi tumpang tindih aturannya," jelas dia.

Untuk itu, ia mengusulkan sebuah pola yakni pembeli tidak harus menunggu rumah siap huni baru bisa KPR.

Kalau demikian, dana dari bank bisa turun bertahap kepada pengembang. Hanya, sebagai konsekuensi, pengembang harus memberi jaminan kepada bank.

"Garansi kepada bank untuk memastikan bahwa pada waktu yang sudah ditentukan tanggalnya rumah itu jadi," ucap Nawir.

Hal tersebut dapat meringankan pengembang terutama dari sisi arus kas keuangan.

Apalagi bagi pengembang rusunami karena investasinya sangat besar dibanding rumah tapak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com