JAKARTA, KompasProperti - Setidaknya ada 3 proyek rumah susun milik atau rusunami yang tengah dipasarkan Perum Perumnas.
Satu di antaranya adalah Rusunami Bandar Kemayoran yang berfasilitas subsidi dengan harga mulai dari Rp 259 juta.
Meski merupakan hunian bersubsidi, penjualannya tidak semasif rumah murah pada umumnya.
Menurut Direktur Pemasaran Perum Perumnas Muhammad Nawir, ini merupakan akibat dari pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Memang rusunami ini ada aturan baru di mana pembelian KPR (Kredit Pemilikan Rumah) hanya bisa dilakukan setelah 100 persen siap huni," ujar Nawir saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Ia mengatakan, sebenarnya pemasaran untuk proyek ini sudah dilakukan pada 2 tahun sebelumnya saat proyek akan dibangun.
Sebanyak 500 konsumen sudah mendaftar sejak 2015. Namun, karena menurut aturan KPR baru bisa dilakukan setelah rusun selesai dibangun, akhirnya banyak pembeli yang mundur atau justru tidak lagi memenuhi syarat.
Data Perumnas terakhir menunjukkan, dari hampir 300 unit rusunami Bandar Kemayoran yang dipasarkan, baru 203 yang sudah serah-terima.
Seperti diketahui, salah satu syarat bagi MBR ini adalah belum punya rumah dan batasan penghasilan di bawah Rp 7 juta. Dua hal ini yang banyak berubah dalam 2 tahun.
Karena banyak konsumen yang gugur saat seleksi lanjutan, lanjut Nawir, akhirnya harus diganti oleh konsumen baru.
Menurut dia, aturan ini menjadi perhatian pengembang, terutama yang membangun rumah subsidi, karena dinilai cukup memberatkan.
"Bangun (rumah) sampai selesai untuk cashflow (pengembang) memang jadi beban berat. Selain harga rumah yang tipis," sebut Nawir.
Perlu dikaji ulang
Aturan ini berlaku untuk rumah tapak maupun rusunami. Aturan yang sebelumnya ada, jika rusunami sudah tutup atap, maka pembeli bisa mengajukan KPR.
Namun, kata Nawir, aturan baru memperketat pengembang dengan mewajibkan rumah siap huni lengkap dengan fasilitas seperti listrik, air, dan jalan.
"Sebenarnya Kementerian PUPR juga nenyediakan fasum-fasos (fasilitas umum-fasilitas sosial) seperti jalan. Tapi, ini baru bisa dibangun, kalau rumahnya sudah jadi bahkan KPR. Jadi tumpang tindih aturannya," jelas dia.
Untuk itu, ia mengusulkan sebuah pola yakni pembeli tidak harus menunggu rumah siap huni baru bisa KPR.
Kalau demikian, dana dari bank bisa turun bertahap kepada pengembang. Hanya, sebagai konsekuensi, pengembang harus memberi jaminan kepada bank.
"Garansi kepada bank untuk memastikan bahwa pada waktu yang sudah ditentukan tanggalnya rumah itu jadi," ucap Nawir.
Hal tersebut dapat meringankan pengembang terutama dari sisi arus kas keuangan.
Apalagi bagi pengembang rusunami karena investasinya sangat besar dibanding rumah tapak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.