Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Menyulitkan Pengembang Bangun Rumah Subsidi

Kompas.com - 20/05/2017, 18:17 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Setidaknya ada 3 proyek rumah susun milik atau rusunami yang tengah dipasarkan Perum Perumnas.

Satu di antaranya adalah Rusunami Bandar Kemayoran yang berfasilitas subsidi dengan harga mulai dari Rp 259 juta.

Meski merupakan hunian bersubsidi, penjualannya tidak semasif rumah murah pada umumnya.

Menurut Direktur Pemasaran Perum Perumnas Muhammad Nawir, ini merupakan akibat dari pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Memang rusunami ini ada aturan baru di mana pembelian KPR (Kredit Pemilikan Rumah) hanya bisa dilakukan setelah 100 persen siap huni," ujar Nawir saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Ia mengatakan, sebenarnya pemasaran untuk proyek ini sudah dilakukan pada 2 tahun sebelumnya saat proyek akan dibangun.

Sebanyak 500 konsumen sudah mendaftar sejak 2015. Namun, karena menurut aturan KPR baru bisa dilakukan setelah rusun selesai dibangun, akhirnya banyak pembeli yang mundur atau justru tidak lagi memenuhi syarat.

Data Perumnas terakhir menunjukkan, dari hampir 300 unit rusunami Bandar Kemayoran yang dipasarkan, baru 203 yang sudah serah-terima.

Seperti diketahui, salah satu syarat bagi MBR ini adalah belum punya rumah dan batasan penghasilan di bawah Rp 7 juta. Dua hal ini yang banyak berubah dalam 2 tahun.

Karena banyak konsumen yang gugur saat seleksi lanjutan, lanjut Nawir, akhirnya harus diganti oleh konsumen baru.

Menurut dia, aturan ini menjadi perhatian pengembang, terutama yang membangun rumah subsidi, karena dinilai cukup memberatkan.

"Bangun (rumah) sampai selesai untuk cashflow (pengembang) memang jadi beban berat. Selain harga rumah yang tipis," sebut Nawir.

Perlu dikaji ulang

Aturan ini berlaku untuk rumah tapak maupun rusunami. Aturan yang sebelumnya ada, jika rusunami sudah tutup atap, maka pembeli bisa mengajukan KPR.

Namun, kata Nawir, aturan baru memperketat pengembang dengan mewajibkan rumah siap huni lengkap dengan fasilitas seperti listrik, air, dan jalan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau