Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Borong 4 Rumah Rp 394,7 Miliar, Mark Zuckerberg Dituduh Melanggar Zonasi

Kompas.com - 20/09/2016, 12:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

Sumber Quartz

KOMPAS.com - Ternyata ada beberapa hal menjadi miliarder tidak secara otomatis membuat Anda bisa melakukan segalanya. Kasus ini dibuktikan oleh CEO Facebook Mark Zuckerberg.

Pada 2011, Zuckerberg pindah ke rumah senilai 7 juta dollar AS (Rp 92,1 miliar) dengan luas 464,5 meter persegi di Palo Alto, California, Amerika Serikat.

Dua tahun kemudian, Zuckerberg menyambar empat rumah di dekatnya senilai 30 juta dollar AS (Rp 394,7 miliar).

Ia berencana untuk merobohkan rumah-rumah ini dan membangun kembali dengan versi yang lebih kecil sehingga menjadi ruang tambahan di mana teman-teman dan keluarga Zuckerberg bisa tinggal.

"Propertinya saat ini cukup terbatas dan ini memberinya lebih banyak ruang untuk fungsi perumahan tersebut," ujar firma arsitektur yang bekerja sama dengan Zuckerberg.

Meski demikian, dewan penasehat tengah mendesak pemerintah kota untuk menghentikan rencana tersebut.

Architectur Review Board Palo Alto memutuskan, rencana ekspansi properti Zuckerberg melanggar kode zonasi lahan.

Rencana ini dinilai telah menghilangkan empat rumah independen dan memangkas jumlah perumahan yang sudah terbatas di kota tersebut.

Miliarder ini juga dituduh menimbun tempat parkir di sekitar tempat tinggalnya di San Francisco pada 2014.

Sementara itu, ia juga baru-baru ini membangun sebuah konstruksi berupa dinding batu setinggi enam kaki yang kontroversial di sekitar rumahnya di pulau Hawaii.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Quartz
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com