Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Podomoro Siap Ikuti Arahan Menko Kemaritiman Terkait Reklamasi

Kompas.com - 09/09/2016, 08:01 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Ridwan juga mengaku tugas-tugas yang diberikan Luhut sangat spesifik termasuk soal instalasi listrik dan pipa di Pulau G.

Namun, ia enggan mengungkap lebih lanjut solusi apa yang telah dicapai guna menyelesaikan polemik kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta itu.

Sebelumnya, Luhut menyebut salah satu masalah di Pulau G telah selesai. Masalah itu adalah mengenai status bahaya proyek tersebut yang terletak hanya 500 meter dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, batas aman zona terlarang adalah 500 meter dari sisi terluar instalasi atau bangunan.

PLTU Muara Karang itu sendiri, disebut-sebut sangat mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan mendinginkan pembangkit.

"Jadi soal air yang dibilang 'cooling water' (air pendingin) untuk PLTU di sana dianggap bahaya. Setelah dibuat rekayasa teknik, sepertinya tidak ada masalah. Malah temperaturnya bisa turun satu derajat," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com