Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Izin Sudah Dikantongi, Reklamasi Pulau H Tunggu Ketok Palu Pemerintah

Kompas.com - 04/08/2016, 18:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Intiland Development Tbk, salah pengembang perintis reklamasi Pantai Utara Jakarta, mengaku telah mengantongi seluruh izin dan memenuhi persyaratan untuk membangun Pulau H. 

Namun demikian, mereka tidak akan memulai pembangunan pulau rekayasa tersebut sebelum ada ketok palu dari pemerintah.

"Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah. Jika pemerintah sudah ketok palu, kami jalan. Sebaliknya, jika masih perlu kajian mendalam, kami ikuti," kata Presiden Direktur dan CEO PT Intiland Development Tbk, Hendro S Gondokusumo kepada Kompas.com, Kamis (4/8/2016). 

Menurut Hendro, diambilalihnya penataan pesisir utara Jakarta oleh pemerintah pusat justru positif dan sangat dia hargai.

"Dengan demikian, ada kejelasan hukum, legal, dan juga kepastian baik kepastian bisnis maupun hukum. Jadi, kami berjalan sesuai dengan koridor yang ditetapkan pemerintah," tandas Hendro. 

Reklamasi, kata dia, sudah umum terjadi baik di dalam negeri maupun mancanegara. Ketika PT Intiland Development Tbk memulai pembangunan pulau rekayasa Pantai Mutiara pada kurun 1980-an pun, tidak ada masalah.

Hanya, tambah Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi, konstelasi berubah. Terutama masalah peraturan zonasi.

"Sekarang ada peraturan zonasi. Ini yang perlu diperhatikan. Reklamasi sejak dulu, tahun 1980-an tidak masalah," ujar Theresia.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan peninjauan kembali (PK) rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030 dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR & PZ). 

Intiland sendiri berencana membangun reklamasi pulau H seluas 63 hektar. Namun, pembangunan ini ditunda karena mengikuti keputusan pemerintah yang mengeluarkan moratorium penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan pada 19 April 2016.

Sebelumnya, izin reklamasi Pulau H diberikan pada kurun Oktober-November 2015, bersamaan dengan terbitnya izin reklamasi untuk Pulau F, I, dan K yang masing-masing dikembangkan oleh PT Jakarta Propertindo, dan anak perusahaan tak langsung PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) yakni PT Jaladri Kartika Pakci yang bermitra dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com