Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Harus Terlibat Aktif dalam Reklamasi

Kompas.com - 29/07/2016, 10:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama di bawah kepemimpinan Ferry Mursyidan Baldan, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tak banyak terlibat dalam polemik reklamasi Teluk Jakarta.

Oleh sebab itu, di bawah menteri baru Sofyan Djalil, diharapkan Kementerian ATR/BPN mampu berperan lebih banyak karena itu merupakan ranah tugasnya.

"Kementerian ATR/BPN harus lebih berperan perihal reklamasi karena memang pada dasarnya reklamasi jadi tanggung jawab negara, bukan swasta," tutur Profesor Hukum Pertanian dan Pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung, kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2016).

Minimnya peran Ferry ketika menjabat sebagai menteri ATR/BPN terus dikritik oleh Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro atau yang karib disapa Bernie.

Menurutnya, polemik soal reklamasi di Indonesia, terutama Teluk Jakarta dan Teluk Benoa seharusnya menjadi domain Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ini bisa memainkan peran strategis dan fungsional melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).

"Sebaliknya, Menteri ATR/BPN malah tidak hadir. Padahal ini justru urusan tata ruang. Ferry terlihat sangat sibuk dengan urusan tanah. Reklamasi domainnya dia, perlu diselesaikan oleh pemimpin lintas sektor," jelasnya.

Baca: Gonjang-ganjing Reklamasi, Ke Mana Menteri Ferry?

Bukan itu saja, Kementerian ATR/BPN juga tak terlibat secara aktif dalam Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Ditunjuknya Sofyan Djalil sebagai pengganti Ferry otomatis membuat dia harus berperan langsung terhadap reklamasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Di dalam UU tersebut sangat jelas tertulis mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota mencakup ruang darat, laut, udara dan dalam bumi.

UU tersebut juga menyebutkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mencakup wilayah administrasi, batas daerah, termasuk bidang kelautan sampai 12 mil untuk provinsi.

Baca: "Aneh, Kementerian ATR/BPN Absen dalam Komite Bersama Reklamasi"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com